SIANTAR, METRODAILY – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pemuda berinisial AS (23), warga Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
AS diamankan saat berada di pinggir Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (13/2) sekitar pukul 02.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
Baca Juga: Polres Simalungun Berbagi Takjil di Perkebunan Bukit Maraja
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja dengan berat bruto 5,56 gram dari kantong celana AS. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.
“AS mengakui ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E,” ujar Irwanta.
Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AS kini telah ditahan dan diproses hukum sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Davina Karamoy–Ardhito Pramono Diduga Cuma Gimmick Tutupi Isu Skandal Mantan Menteri
Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan tersangka. (rel)