BATUBARA, METRODAILY — Personel Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial ABM (49) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan satu pucuk pistol airsoft gun, Selasa (17/2), di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Tersangka merupakan warga Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 16,40 gram yang dikemas dalam satu plastik klip seberat 5 gram dan delapan plastik klip sedang dengan total berat 11,40 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam bernomor polisi BK 1181 AT serta satu pucuk senjata airsoft gun warna silver sebagai barang bukti.
Kapolres Batu Bara Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Arifin Purba mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi dengan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Arifin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Net)
Editor : Editor Satu