Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

99 Perkara Inkracht, Kejari Batu Bara Musnahkan Barang Bukti

Edi Saragih • Kamis, 19 Februari 2026 | 18:48 WIB
Kajari Batu Bara lakukan pemusnahan barang bukti.
Kajari Batu Bara lakukan pemusnahan barang bukti.

BATUBARA, METRODAILY - Kejaksaan Negeri Batu Bara memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor setempat, Rabu ( (18/2/2026) pukul 13.00 WIB. Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejari Batu Bara, Fransisco Tarigan, langsung memimpin pemusnahan yang dihadiri unsur pemerintah daerah serta kepolisian. Hadir juga mewakili bupati dan kapolres, bersama jajaran pejabat dan staf kejaksaan, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 99 perkara pidana. Rinciannya meliputi 80 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda, serta empat perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, dan ganja 237,55 gram. Selain itu turut dimusnahkan 32 unit handphone, liquid wukong, serta mesin permainan seperti tembak ikan dan jackpot.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika diblender bersama cairan pembersih sebelum dibuang, perangkat elektronik dihancurkan dengan palu, mesin dipotong, dan barang lain dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti selesai sekitar pukul 14.00 WIB.


Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum. Ia menyatakan setiap barang bukti yang telah inkracht wajib dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum.(ant)

 

 

Editor : Metro-Esa
#pemusnahan #Kejari Batubara #barang bukti