TANJUNGBALAI, METRODAILY - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Perkara Nomor 241/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Perkara ini diputus oleh delapan hakim konstitusi dengan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya. Namun, salah satu pemohon, Dahman Sirait SH., menilai putusan tersebut terkesan tendensius.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Dahman menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menguraikan argumentasi hukum secara memadai dalam pertimbangan putusannya. Menurutnya, MK hanya menyimpulkan bahwa kewenangan pembentuk Undang-undang sudah tepat, tanpa membedah secara rinci dalil konstitusional para pemohon.
Pokok permohonan para pemohon dalam perkara ini adalah dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 28J ayat (2).
Dahman menjelaskan, dalam pertimbangan hukum putusan, Mahkamah menyatakan berwenang mengadili perkara a quo karena merupakan pengujian konstitusionalitas undang-undang. MK juga menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena telah memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji.
Namun, pada pokok permohonan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait. MK menilai bahwa persoalan konstitusionalitas norma bermuara pada syarat tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih untuk menjadi advokat, yang menurut Mahkamah merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang.
Majelis hakim hanya menegaskan bahwa penentuan persyaratan pengangkatan advokat adalah kewenangan pembentuk Undang-undang, tanpa mengulas secara mendalam argumentasi konstitusional dan perbandingan norma dengan batu uji UUD 1945 yang telah kami sampaikan, ujar Dahman.
Dahman, yang juga berlatar belakang Sarjana Hukum, menilai Mahkamah terlalu menekankan aspek integritas dan moralitas dengan melarang mantan terpidana menjadi advokat. Padahal, menurutnya, tidak ada korelasi langsung antara kompetensi dan integritas profesi dengan status sebagai mantan terpidana.
Ia menjelaskan bahwa kompetensi advokat dibuktikan melalui pendidikan Sarjana Hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). Sementara itu, moralitas advokat seharusnya dinilai setelah seseorang menjalankan profesi tersebut melalui mekanisme penegakan kode etik profesi.
aBaca Juga: Peradi Minta Polisi Tangkap Segera Pelaku Pemukulan Advokat di Madina
Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, pembatasan hak warga negara harus dilakukan secara rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sistem pemidanaan modern, pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Norma yang diuji justru menimbulkan konsekuensi seumur hidup. Ini sama saja dengan menjatuhkan hukuman tambahan di luar amar putusan pidana, meskipun seseorang telah selesai menjalani masa hukumannya, ungkap Dahman.
Di akhir keterangannya, Dahman menilai putusan MK tersebut tidak konsisten dengan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang menyatakan mantan terpidana dapat menduduki jabatan publik secara bersyarat, seperti adanya jeda waktu, bersikap jujur dan terbuka, serta bukan pelaku kejahatan berulang.
Meski Mahkamah membedakan antara jabatan publik yang dipilih dan yang diangkat, Dahman berpendapat bahwa dalam konteks persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum, tidak seharusnya ada pembedaan perlakuan terhadap warga negara.
Dahman menyatakan belum akan menyerah dan berencana melanjutkan perjuangan melalui jalur legislative review dengan mengajukan permohonan perubahan undang-undang ke DPR RI. Ia berharap wakil rakyat dapat lebih memahami hak dan kebutuhan publik.
Semoga DPR RI dapat melihat persoalan ini secara lebih adil dan konstitusional.(Vin)