Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Motor Karyawan J.Chicken Digelapkan Teman, Pelaku Ditangkap Polres Aiantar

Editor Satu • Rabu, 4 Februari 2026 | 11:40 WIB
Pelaku penggelapan sepeda motor milik karyawan J.Chicken saat diamankan di Polres Pematangsiantar.
Pelaku penggelapan sepeda motor milik karyawan J.Chicken saat diamankan di Polres Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY — Sepeda motor milik karyawan Restoran J.Chicken Pematangsiantar, MAS (26), digelapkan oleh temannya sendiri. Pelaku berinisial TST berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar setelah sempat menggadaikan dan memperjualbelikan motor korban.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Selasa (3/2/2026), menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

Saat itu, MAS sedang bekerja di Restoran J.Chicken di Jalan Sudirman, Pematangsiantar. Seorang rekan kerja memberi tahu bahwa ada orang yang mencarinya. MAS kemudian keluar dan menemui TST, yang merupakan temannya.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Toba Dimulai, Polisi Bidik Pelanggaran Pemicu Kecelakaan

Pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengantarkan surat ke Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. TST berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada pukul 16.30 WIB.

Korban pun menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 3492 WAR kepada pelaku. Namun hingga korban selesai bekerja sekitar pukul 17.00 WIB, TST tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Upaya korban menghubungi pelaku juga gagal karena ponsel TST tidak aktif.

MAS kemudian mendatangi rumah TST di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Dari keterangan ibu pelaku, TST telah keluar rumah sejak pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda 19 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga

Merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/571/XII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa bersama tim melakukan penyelidikan dan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap TST di salah satu warung di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Dari hasil pemeriksaan, TST mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada FS. Sepeda motor itu kemudian berpindah tangan hingga akhirnya dijual seharga Rp4,2 juta dan kembali dijual kepada pihak lain seharga Rp3,5 juta.

Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan beberapa pihak yang terlibat. Pembeli terakhir beserta barang bukti sepeda motor diamankan saat berada di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Alfamart Simpang Dua Pematangsiantar, dan dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.

Baca Juga: Roma Tumbang di Markas Udinese, Gol Bebas Hentikan Laju Giallorossi

“TST telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHP,” ujar AKP Sandi.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan perkara tersebut. (rel)

Editor : Editor Satu
#penggelapan motor