PADANGSIDIMPUAN, METRODAILY — Rahmad Hidayat Lubis (26), seorang pecandu narkoba, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan setelah terbukti membobol rumah tetangganya dan mencuri sepeda motor serta emas dengan total kerugian korban mencapai Rp400 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa (27/1/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padangsidimpuan.
“Menyatakan terdakwa Rahmad Hidayat Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut, dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian amar putusan hakim.
Vonis ini hanya terpaut enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Kronologi Pencurian
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pencurian terjadi di Lingkungan III Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada 28–29 Januari 2025 dini hari.
Aksi tersebut dilakukan Rahmad bersama rekannya Andi Syahbana Pane, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian bermula pada 27 Januari 2025 malam, ketika Andi mendatangi rumah Rahmad dan memberi tahu bahwa rumah korban, Siti Amisah (50), sedang kosong.
Keduanya lalu merencanakan pencurian sekitar pukul 02.00 WIB. Sekira pukul 01.40 WIB, Rahmad membawa linggis dan bertemu Andi di sebuah warnet. Mereka kemudian menuju rumah korban menggunakan sepeda motor.
Setiba sekitar 100 meter dari lokasi, motor dimatikan dan didorong ke belakang rumah korban. Rahmad lalu mematikan lampu rumah agar aksinya tidak terlihat.
“Pelaku mencongkel pintu belakang menggunakan linggis hingga terbuka, kemudian masuk ke dalam rumah,” demikian dakwaan JPU.
Di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang, di antaranya laptop, tas, tabung gas, kunci sepeda motor, serta sebuah brankas. Karena kesulitan membawa brankas, keduanya memutuskan kembali keesokan harinya.
Pada 29 Januari 2025 dini hari, kedua pelaku kembali ke rumah korban dan membawa brankas tersebut ke rumah Rahmad.
Brankas kemudian dibuka menggunakan mesin pemotong besi. Pelaku mengambil emas milik korban, sementara dokumen penting di dalam brankas dibakar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.
Terungkap Saat Korban Pulang dari Medan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna sebelumnya menjelaskan, korban baru mengetahui pencurian itu setelah pulang dari Medan pada 3 Februari 2025, usai meninggalkan rumah selama 10 hari karena urusan keluarga.
“Rumah dalam keadaan kosong, lampu menyala. Saat korban tiba, sepeda motor di ruang tengah sudah hilang,” kata Wira dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Korban kemudian menemukan brankas berisi emas 120 ameh, dua BPKB sepeda motor, laptop, dan sertifikat rumah telah raib, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Polisi berhasil menangkap Rahmad pada 5 Februari 2025. Pelaku diketahui masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan telah lama mengintai rumah tersebut sebelum beraksi. (Net)
Editor : Editor Satu