Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Pelaku Cabul Anak di Torgamba Ditangkap Polisi, Korban Masih Berusia 10 dan 12 Tahun

Editor Satu • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:00 WIB
Cabul-Ilustrasi.
Cabul-Ilustrasi.

LABUSEL, METRODAILY – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Torgamba sepanjang Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (21/1/2026) sore. Korban berinisial Bunga (nama samaran), seorang anak perempuan berusia 10 tahun, diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial RHN (50).

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat tersangka meminta korban untuk membeli tabung gas.

Setelah itu, korban disuruh masuk ke dalam rumah pelaku. Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis (22/1/2026) malam dengan korban seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Korban diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pria berinisial N (21).

Dalam kasus ini, tersangka diduga mengajak korban untuk bertemu dan kemudian melakukan serangkaian tindakan asusila.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari membawa korban ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan visum et repertum, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, hingga mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah pada masing-masing perkara. Atas dasar itu, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya SP Sembiring, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas,” tegasnya. (Net)

Editor : Editor Satu
#cabuli anak #Polres Labusel