ASAHAN, METRODAILY – Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) Terima S Sinaga menuding Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan tindakan kriminalisasi terhadapnya. Tudingan ini berkaitan dengan proses hukum atas laporan perusakan tanaman yang dilayangkan Kelompok Tani (Koptan) Oppung Tuang Silalahi.
Terima S Sinaga menjelaskan, bahwa persoalan ini bermula dari kegiatan perawatan lahan yang mereka lakukan pada 10 November lalu.
Pihaknya melakukan pembersihan rumput dan penebangan sawit tidak produktif di areal yang diklaim berada dalam penguasaan mereka. Namun, aktivitas tersebut justru dilaporkan sebagai tindak pidana perusakan.
"Menurutnya, proses hukum yang dilakukan Polsek Bandar Pasir Mandoge adalah sebuah tindakan kriminalisasi kepada FORMAPP," ujar Terima S. Sinaga saat memberikan keterangan pers di Kisaran, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya aneh karena laporan tersebut langsung diproses hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke Kejari Asahan.
Terima menegaskan bahwa areal tersebut memiliki legalitas hukum yang kuat dari pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan SK Subjek Hukum Nomor 952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023.
Selain itu, merujuk Surat Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI Nomor S.30/PS/PKPS/PSI.0/B/2/2025, disebutkan bahwa tidak ada perjanjian kerja sama atas nama Koptan Oppung Tuang Silalahi di wilayah tersebut.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, FORMAPP memohon kepada Kapolres Asahan untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut guna menghindari ketidakadilan.
Kanit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge, Iptu Silaen, membantah adanya kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.
"Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka. Jadi tidak ada kriminalisasi," tegas Iptu Silaen di Polsek Bandar Pasir Mandoge, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebagai prosedur standar. Pihaknya juga berencana memanggil saksi ahli untuk mendudukkan persoalan lahan tersebut secara objektif.(Gaf)