PADANG LAWAS, METRODAILY — Kepolisian Resor Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (9/1/2026).
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.55 WIB.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Kombes Pol Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan serta perlindungan terhadap korban, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu