JAKARTA, METRODAILY – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah solid dan satu suara dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Ia membantah isu yang menyebutkan adanya perpecahan di internal pimpinan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menjelaskan, belum diumumkannya penetapan tersangka bukan disebabkan perbedaan sikap di antara pimpinan KPK.
Baca Juga: Terdesak Dikejar Warga, Pencuri Menyandera Nenek di Labusel, Video Viral
Menurutnya, penyidik masih memastikan seluruh tahapan hukum dan pembuktian telah terpenuhi secara komprehensif.
“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, semuanya sudah memang memenuhi syarat,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan dinamika perbedaan pandangan di internal pimpinan merupakan hal wajar dalam penanganan sebuah perkara besar. Namun, ia memastikan perbedaan tersebut tidak memengaruhi komitmen KPK.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana perkara ini kita tangani secara serius,” ujar Fitroh.
Baca Juga: Istri Kepala BKPP Labuhanbatu Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Fitroh menambahkan, tidak terdapat kendala substantif dalam proses penyidikan. Saat ini, KPK masih melakukan koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
“Tidak ada kendala secara ini, tapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negaranya,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: HGU PT Socfindo di Batubara Habis, Presiden Prabowo Diminta Ambil Alih Lahan 6.000 Hektare
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 jamaah haji reguler dan 10.000 jamaah haji khusus. Kebijakan ini memicu dugaan pelanggaran aturan dan praktik jual-beli kuota haji khusus.
KPK menduga oknum di Kementerian Agama menjual kuota haji khusus kepada biro travel haji dan umrah agar calon jamaah bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa antre, dengan imbalan uang pelicin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)
Editor : Editor Satu