Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pondok Narkoba di Sibabangun Digerebek, Pengedar Sabu Ditangkap, Bandar Kabur

Editor Satu • Kamis, 8 Januari 2026 | 12:30 WIB

WP (21), terduga pengedar sabu, diamankan di Mapolsek Sibabangun usai penggerebekan pondok narkoba, Sabtu (3/1/2026).
WP (21), terduga pengedar sabu, diamankan di Mapolsek Sibabangun usai penggerebekan pondok narkoba, Sabtu (3/1/2026).

TAPTENG, METRODAILY – Aparat Polsek Sibabangun menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah pengedar dan pengguna narkoba sempat melarikan diri secara tunggang-langgang. Namun, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial WP (21), warga setempat.

Dua terduga pelaku lainnya berinisial ICP dan S berhasil kabur dan kini dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Dregd Nusantara Polri Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Bencana Sibolga–Tapteng

Kapolsek Sibabangun Iptu Totok Catur Wahono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di sebuah pondok di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan satu terduga pengedar,” ujar Totok, Rabu (7/1/2026).

Dari tangan WP, polisi menyita enam paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam dompet warna hitam.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologis Tapteng: 128 Tewas, 35 Korban Masih Hilang

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, dua mancis, satu jarum suntik, dua lembar kertas rokok berisi catatan nama dan angka, satu alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp527 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh WP dari seorang pria berinisial INP, yang diduga berperan sebagai bandar dan juga merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Sibabangun.

“INP menyuruh tersangka WP untuk menjual sabu kepada para pembeli,” jelas Totok.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah INP. Namun, saat petugas tiba di lokasi, INP telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buronan.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Toba Turun Saat Nataru 2025–2026, Ini Dugaan Pengelola Hotel

“Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Tapteng untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolsek Sibabangun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Kolaborasi warga dan aparat adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Totok. (zatam)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #Polsek Sibabangun