TANJUNGBALAI, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai senilai Rp1,2 miliar. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, melalui Kepala Seksi Intelijen Juergen Panjaitan, menyatakan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka.
“Potensi ke arah itu ada dan saat ini masih terus didalami penyidik. Hal tersebut juga sudah kami sampaikan saat konferensi pers,” ujar Juergen, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: TP PKK Sibolga Turun Bantu Korban Banjir dan Longsor di Tapteng
Dalam perkara ini, Kejari Tanjungbalai telah menetapkan empat tersangka, masing-masing FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU, PPK selaku pejabat pengadaan barang dan jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pengelolaan dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar, terdiri atas Rp5,8 miliar pada 2023 dan Rp10,7 miliar pada 2024.
Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran Rp5.630.897.601 dikembalikan ke kas daerah Pemko Tanjungbalai pada 9 April 2025.
Baca Juga: Wisuda Hingga Koor Lansia, Bupati Taput Dorong Lanjut Usia Tetap Sehat dan Produktif
Berdasarkan hasil audit auditor, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271. Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Selain itu, penyidik telah menyita uang tunai Rp663.450.500 dari beberapa saksi sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Baca Juga: Natal di Tengah Bencana, Wartawan Humbahas Bangkitkan Asa Anak Sekolah
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lanjutan. (gia)