Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Buang Jasad Bayi Pakai Ojol, Abang-Adik di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Editor Satu • Senin, 22 Desember 2025 | 12:50 WIB
Dua terdakwa abang-adik, Reynaldi dan Najma Hamida, menjalani persidangan perkara pembuangan jasad bayi di Pengadilan Negeri Medan.
Dua terdakwa abang-adik, Reynaldi dan Najma Hamida, menjalani persidangan perkara pembuangan jasad bayi di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, METRODAILY — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa abang-adik, Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), dalam perkara pembuangan jasad bayi menggunakan jasa ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di Ruang Sidang Cakra VII PN Medan, Kamis (18/12/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama lima tahun kepada terdakwa Reynaldi dan terdakwa Najma Hamida,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Pemkab Tapteng Siapkan Hunian Sementara bagi Korban Banjir dan Longsor

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak segera membawa bayi tersebut ke fasilitas kesehatan, sehingga berujung pada kematian.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan.

Baca Juga: Bupati Tapteng Percepat Normalisasi Sungai dan Air Bersih Pascabencana

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

Vonis itu sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi oleh seorang pengemudi ojek daring bernama Yusuf. Ia menerima pesanan pengantaran paket ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga: Rumah Hilang Didahulukan, Gubsu Bobby Siapkan 1.006 Hunian Tetap untuk Korban Banjir dan Longsor

Pemesan meminta paket tersebut dititipkan kepada marbot masjid. Namun karena masjid dalam kondisi kosong, Yusuf menolak dan mencoba menghubungi nomor pemesan, tetapi tidak mendapat respons.

“Warga sekitar yang didatangi juga mengaku tidak mengetahui pemilik paket tersebut,” kata JPU.

Setelah menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga akhirnya membuka tas hitam tersebut dan menemukan jasad bayi di dalamnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polrestabes Medan yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Najma Hamida di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Sementara terdakwa Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Baca Juga: Banjir dan Longsor, Pemkab Taput Kebut Pembukaan Akses Jalan Nasional

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mengungkapkan kedua terdakwa telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022.

“Dari hubungan tersebut, terdakwa Najma melahirkan seorang bayi yang kemudian meninggal dunia sebelum akhirnya jasadnya dibuang,” jelas JPU Rizkie. (ant)

Editor : Editor Satu
#Abang Adik #buang bayi