Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kapolres Sah Udur Musnahkan 42,25 Gram Sabu, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar di Siantar

Editor Satu • Senin, 8 Desember 2025 | 12:00 WIB

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak memimpin pemusnahan sabu 42,25 gram hasil sitaan dari dua tersangka.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak memimpin pemusnahan sabu 42,25 gram hasil sitaan dari dua tersangka.

SIANTAR, MEYRODAILY – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,25 gram, Jumat (5/12) siang.

Kegiatan berlangsung di depan ruang Sat Resnarkoba dan dihadiri unsur kejaksaan, penyidik, serta para tersangka.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan, pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong, KBO Sat Resnarkoba Iptu Apri Damanik, Kanit 1 Ipda Warman Siallagan, Kanit 2 Ipda Indrawan, Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Esron Pasaribu, serta seluruh personel Sat Narkoba. Dua tersangka, FEP alias G (37) dan FS (34), turut dihadirkan.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan khusus, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur. Pemusnahan dilakukan setelah proses verifikasi dan pemeriksaan lengkap dari pihak terkait.

Kapolres Sah Udur menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pemusnahan sabu 42,25 gram yang disisihkan dari 421 paket ini adalah bukti keseriusan kami memerangi narkoba. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa. Tindakan tegas dan profesional akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Ia memastikan kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sah Udur juga mengajak masyarakat untuk aktif memberi informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungannya.

Pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #Musnahkan Sabu