Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ahli Perdata Unair Ghansham Anand: Gugatan Berdasarkan Iktikad Buruk Harus Ditolak

Editor Satu • Jumat, 28 November 2025 | 14:00 WIB
Ahli Hukum Perdata Unair Ghansham Anand memberikan keterangan dalam sidang gugatan perdata PT Jawa Pos di PN Surabaya.
Ahli Hukum Perdata Unair Ghansham Anand memberikan keterangan dalam sidang gugatan perdata PT Jawa Pos di PN Surabaya.

SURABAYA, METRODAILY – PT Jawa Pos menghadirkan ahli hukum perdata Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11).

Ghansham memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos, yang meminta pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.

Dalam akta tersebut, Nany menyatakan bahwa saham PT Dharma Nyata Press (DNP) adalah milik PT Jawa Pos. Namun, ia menggugat karena menganggap akta itu dibuat secara melawan hukum.

Ghansham menjelaskan bahwa apabila akta otentik dituding dibuat secara melawan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pembuat akta itu sendiri.

Kalau dia menggugat, artinya dia menggugat dirinya sendiri. Tidak perlu menarik pihak lain karena akta pernyataan dibuat olehnya sendiri,” kata Ghansham.

Ia menegaskan bahwa selama belum dibatalkan, akta tersebut sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Seseorang, lanjutnya, tidak dapat menggunakan pengadilan untuk membenarkan perbuatan melawan hukum yang justru dilakukan oleh dirinya sendiri.

“Kalau gugatan didasarkan iktikad buruk, dia sendiri yang bersalah, maka gugatan harus ditolak,” ujarnya.

Perjanjian Nominee dan Dividen DNP

Ghansham juga memaparkan bahwa penggunaan nama Nany Widjaja oleh PT Jawa Pos dalam pembelian saham PT DNP merupakan praktik nominee.

“Perjanjian nominee bebas bentuk. Bisa tertulis, bisa implisit, dan mengikat sejak disepakati,” jelasnya.

Menurutnya, pembelian saham PT DNP menggunakan nama Nany—saat itu direktur PT Jawa Pos—merupakan perjanjian nominee yang sah. Hal itu diperkuat oleh bukti pembayaran dividen PT DNP yang bertahun-tahun diberikan kepada PT Jawa Pos.

“Ada akta pernyataan dan ada pelaksanaan berupa dividen. Itu menunjukkan adanya nominee,” tambahnya.

Keterangan ini sejalan dengan pendapat Prof. Nindyo Pramono dari UGM yang telah memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya.

Ghansham juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena saham dibeli atas nama pribadi seorang direktur yang seharusnya mewakili perusahaan.

“Di satu sisi dia mewakili PT, di sisi lain dia mewakili kepentingan pribadi. Ini bertolak belakang, konflik,” tegasnya.

Dibuktikan Secara Pidana Terlebih Dahulu

Terkait klaim penggugat bahwa Nany tidak pernah menandatangani akta pernyataan, Ghansham menegaskan perlunya pembuktian pidana jika ada dugaan pemalsuan.

“Kalau diduga palsu, harus dibuktikan secara pidana dulu,” katanya.

Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa gugatan ini bukan soal sengketa kepemilikan saham, melainkan mengenai akta nominee.

“Proses pidana harus berjalan tanpa menunggu putusan perdata,” ujarnya.

Menurut Sajogo, apabila perjanjian nominee dibatalkan, maka secara hukum kondisi harus kembali seperti semula.
“Maka saham harus dikembalikan kepada penerima manfaat yang benar, yaitu PT Jawa Pos,” tegasnya. (gas)

Editor : Editor Satu
#gugatan perdata #jawa pos #ahli perdata #nany widjaja