Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Sisik Trenggiling, Kapolres Asahan Enggan Komentar Soal Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Aipda AHS

Editor Satu • Jumat, 28 November 2025 | 11:40 WIB
Terdakwa AHS saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Asahan.
Terdakwa AHS saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Asahan.

ASAHAN, METRODAILY – Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, memilih irit bicara ketika dikonfirmasi terkait tuntutan 9 tahun penjara terhadap oknum polisi berinisial AHS, yang terlibat dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (26/11), Revi sempat mengelak mengenali nama tersebut.

“AHS itu siapa pak,” tulisnya.

Menyusul pesan kedua: “Oh, kasus trenggiling ya pak… Kami cek pak.”

Baca Juga: 15.817 Warga Labura Terima BLTS di Bawah Guyuran Hujan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdakwa AHS adalah anggota polisi aktif berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menyatakan AHS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

AHS dinilai melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Gelar Doa Akbar untuk Korban Bencana di Sumut

“Terdakwa AHS melakukan kejahatan ini dengan niat dan kesadaran penuh, didorong motivasi keuntungan pasar gelap. Statusnya sebagai anggota Polri menjadi faktor pemberat,” tegas JPU.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi. (ded)

Editor : Editor Satu
#polres asahan #perdagangan sisik trenggiling