SIANTAR, METRODAILY — Sepasang kekasih, FEP alias G (37) dan F br S (34), kompak menjadi pengedar sabu hingga akhirnya ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dari tangan mereka, polisi menyita total 421 paket sabu-sabu seberat 92,78 gram yang disebut mampu menyelamatkan 9.278 warga dari bahaya narkoba.
Keduanya diringkus di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Anggrek Raya 3, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan itu dirilis resmi Polres Pematangsiantar melalui press release dipimpin Wakapolres Kompol Budiono Saputro, Senin (24/11) pukul 10.00 WIB.
Budiono hadir bersama Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan PS Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing adalah warga Jalan SKI, Aek Nauli, Siantar Selatan dan Jalan Narumonda Bawah, Tomuan, Siantar Timur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya pemilik sabu-sabu di Jalan Anggrek Raya III. Kanit 1 Ipda Warman Siallagan bersama Tim Opsnal kemudian bergerak dan menangkap kedua sejoli itu ketika berjalan kaki di pinggir jalan, Jumat (21/11) pukul 14.00 WIB.
Dari FEP alias G, polisi menemukan:
-
1 paket sabu 0,17 gram
-
1 HP Samsung
-
1 HP Redmi milik F br S
Saat diinterogasi, FEP alias G mengaku masih menyimpan sabu di kamar rumahnya di Perumahan Kasper.
Penggeledahan Ungkap Ratusan Paket Sabu
Pengembangan pun dilakukan. Dengan didampingi RT setempat, polisi menggeledah rumah pasangan tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar:
1. Dalam koper hitam:
-
Tas Caesar berisi 404 paket sabu seberat 89,72 gram
-
1 timbangan digital
-
Plastik klip kosong
2. Di dapur (bawah dispenser):
-
Kotak blender chopper berisi 10 paket sabu seberat 1,87 gram
3. Di atas rak baju:
-
Dompet berisi 6 paket sabu
Total barang bukti: 421 paket sabu seberat 92,78 gram.
FEP alias G mengaku sabu itu milik temannya berinisial P, namun saat dicari, P belum berhasil ditemukan.
Residivis dan Positif Sabu
Budiono mengungkap, FEP alias G adalah residivis kasus narkotika tahun 2021 dan pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Pematangsiantar.
Keduanya juga terbukti positif methamphetamine (sabu) dari hasil tes urine.
“Hubungan kedua tersangka adalah sepasang kekasih. Kita berterima kasih kepada masyarakat yang memberi informasi. Polres Pematangsiantar berkomitmen memberantas narkoba secara tegas, terukur, dan profesional,” ungkap Budiono.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)
Editor : Editor Satu