SURABAYA – Dalil gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) dipatahkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025).
Nindyo, yang turut menyusun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menegaskan bahwa tidak semua perjanjian nominee atau pinjam nama dilarang. Menurutnya, terdapat jenis perjanjian nominee yang justru diperbolehkan undang-undang.
Salah satu dalil gugatan Nany adalah keberatan atas perjanjian nominee antara dirinya dan PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP.
Baca Juga: Polisi Fokus pada Temuan Menarik di CCTV Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Pendapat Nindyo sebagai ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos sekaligus membantah klaim Nany bahwa perjanjian nominee dilarang oleh Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Subjek yang dilarang dalam Pasal 33 itu penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Pasal tersebut tidak dapat diterapkan untuk perjanjian antara sesama pihak dalam negeri,” ujar Nindyo dalam persidangan.
Ia menjelaskan, larangan dalam pasal tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan nasional, terutama pada masa ketika banyak perusahaan asing meminjam nama warga lokal agar dapat berbisnis di Indonesia.
Baca Juga: Hari Ketiga Operasi Zebra Toba 2025: Polda Sumut Perkuat Patroli dan Edukasi Lalu Lintas
Karena itu, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila kedua pihak dalam perjanjian nominee sama-sama WNI atau penanam modal dalam negeri. “Undang-Undang PT tidak mengatur larangan mengenai nominee,” tegasnya.
Nindyo juga menerangkan bahwa segala tindakan nominee berada di bawah kendali pihak yang meminjam nama. Perjanjian nominee dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, dan berlaku sejak para pihak sepakat.
Dalam hubungan ini terdapat legal owner sebagai pemegang saham secara formal, dan beneficiary owner sebagai pihak penerima manfaat. “Siapa yang berhak atas saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat, dalam hal ini PT Jawa Pos,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Medan Luncurkan Medan Satu Data, Ini Targetnya
Terkait dalil bahwa Akta Pernyataan melanggar hukum, Nindyo menegaskan bahwa tanggung jawab terletak pada pembuat akta tersebut.
“Jika ada akta yang dianggap melawan hukum, yang bertanggung jawab adalah pembuatnya, bukan pihak ketiga yang tidak menandatangani,” ujarnya.
Secara terpisah, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa pendapat ahli memperjelas bahwa undang-undang tidak melarang perjanjian nominee antara sesama penanam modal dalam negeri atau WNI, seperti halnya PT Jawa Pos yang meminjam nama Nany dalam pembelian saham PT DNP.
“Kepemilikan saham Jawa Pos di DNP melalui perjanjian nominee tidak dilarang undang-undang,” kata Sajogo.
Baca Juga: Wabup Humbahas Tolak Mobil Dinas Baru, Rp700 Juta Dialihkan untuk Desa Tertinggal
Ia menambahkan, Nany juga menggugat Akta Pernyataan Nomor 14 Tahun 2008 sebagai akta melawan hukum, padahal akta yang menetapkan PT Jawa Pos sebagai pemegang saham PT DNP itu dibuat oleh Nany sendiri.
“Jika akta itu dianggap melawan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah Bu Nany selaku pembuat, bukan PT Jawa Pos yang tidak menandatangani,” tegas Sajogo. (rel)
Editor : Editor Satu