Tak Lagi Langsung Masuk Penjara, Pelaku Pidana Ringan di Sumut Bakal Wajib Kerja Sosial
Editor Satu• Kamis, 20 November 2025 | 11:10 WIB
Penandatanganan MoU Pemda dan Kejaksaan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Sumatera Utara.
Pemda Teken MoU dengan Kejaksaan
SIANTAR, metrodaily — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama seluruh kepala daerah di Sumatera Utara menghadiri penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan Gubernur Sumut, serta antara bupati/wali kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara.
MoU tersebut berisi komitmen pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, dan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11).
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menyampaikan bahwa Sumut menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Program ini merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di daerah.
Menurut Undang, pidana kerja sosial merupakan reformasi sistem pembinaan yang menekankan pemulihan dan tanggung jawab sosial. Pelaksanaannya didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.
“Delik yang dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat berbagai pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, seperti terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian kecil, telah mengganti kerugian, atau alasan relevan lainnya.
“Ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial, mulai membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu layanan administrasi seperti KK dan KTP. Semuanya disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa RJ merupakan bentuk keadilan yang memulihkan, bukan hanya menghukum. Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi beban lapas yang kini sudah overkapasitas.
“Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” kata Bobby. Ia juga meminta agar pelaku kerja sosial diberikan insentif sesuai mekanisme yang dimungkinkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menambahkan bahwa RJ menjadi solusi penyelesaian perkara ringan yang lebih cepat dan berdampak sosial positif. Ia meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi agar pelaksanaan berjalan efektif.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di kota tersebut.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar segera membentuk tim teknis, langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” katanya.
Acara ditutup dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sumut dan Kajati Sumut, serta antara bupati/wali kota dengan Kajari se-Sumut terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. (rel/leo)