Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

5 Pencuri Sawit di PTPN 4 Ditangkap Saat Beraksi, Polisi Sita TBS dan Mobil L300

Editor Satu • Senin, 17 November 2025 | 11:40 WIB
Kelima pelaku pencurian TBS sawit PTPN 4 Dolok Sinumbah bersama barang bukti saat diamankan Polres Simalungun.
Kelima pelaku pencurian TBS sawit PTPN 4 Dolok Sinumbah bersama barang bukti saat diamankan Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY— Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun menangkap lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN 4 Dolok Sinumbah.

Para pelaku ditangkap saat beraksi di Blok 52 Afdeling IV dan di persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Rabu (12/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan maraknya pencurian TBS di areal perkebunan tersebut.

“Personel kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Herison, Kamis (13/11).

Tim Jatanras kemudian menyusun operasi dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di Blok 52 Afdeling IV, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan TBS hasil curian menggunakan mobil pick up L300 hitam BK 8696 DV menuju persawahan Sekatak.

“Para bandit sedang melansir buah kelapa sawit curian. Setelah buah dimasukkan ke mobil, penadah membawa TBS menuju gudang. Saat itulah tim kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Empat pelaku diamankan di lokasi kejadian, sementara tim lainnya mengejar mobil pick up yang membawa hasil curian. Seluruh pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut barang bukti.

“Tidak ada satu pun pelaku yang berhasil melarikan diri,” tegas Herison.

Kelima tersangka yang ditangkap yakni Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34). Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

Barang bukti yang disita terdiri dari satu unit mobil pick up L300 BK 8696 DV, 41 tandan TBS kelapa sawit, egrek, serta buah tojok yang digunakan untuk memanen dan mengangkut sawit curian.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107 jo Pasal 111.

“Para pelaku telah merugikan PTPN 4 Dolok Sinumbah dan mengganggu stabilitas ekonomi perkebunan. Mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Herison. (Rel)

Editor : Editor Satu
#pencuri sawit #Polres Simalungun