Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bandar dan Pengedar Ganja Antar Desa di Palas Diciduk Polisi

Editor Satu • Kamis, 13 November 2025 | 14:00 WIB

Barang bukti ganja berbagai paket dan uang tunai hasil sitaan Satresnarkoba Polres Padanglawas dari dua tersangka jaringan pengedar antar desa.
Barang bukti ganja berbagai paket dan uang tunai hasil sitaan Satresnarkoba Polres Padanglawas dari dua tersangka jaringan pengedar antar desa.

PALAS, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) berhasil membongkar jaringan peredaran ganja antar desa. Dua orang tersangka, masing-masing bandar dan pengedar, kini resmi mendekam di balik jeruji besi.

Kedua pelaku adalah AH (31), warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, yang berperan sebagai pengedar, serta SL (47), warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, yang merupakan bandar besar jaringan tersebut.

Tak hanya dua tersangka utama, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang diduga pengguna ganja, yakni MFYD, MAAD, dan FYP.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Cekcok dengan Anggota di Polres Psp, Begini Akhirnya

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, Rabu (12/11/2025), mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Barumun.

“Dari tangan tersangka AH, disita 24 bungkus ganja siap edar, satu plastik hitam berisi ganja, satu plastik putih berisi ganja, satu pak kertas pembungkus nasi, satu unit HP, dan uang tunai Rp280 ribu,” jelas Parlin.

Sementara dari tersangka SL, polisi menemukan ganja seberat lebih dari dua kilogram, terdiri dari beberapa paket: 1.100 gram, 500 gram, 350 gram, 200 gram, 10 gram, serta ranting ganja seberat 220 gram. Selain itu, juga disita satu HP dan uang tunai Rp350 ribu.

Baca Juga: 25 Perawat Tapsel Dilatih Tangani Kegawatdaruratan Lewat BTCLS

“Tersangka AH dijerat Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SL dijerat Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama,” tegas Parlin.

Sementara itu, tiga pengguna ganja, MFYD, MAAD, dan FYP, meski tanpa barang bukti, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dari hasil tes urine. Ketiganya langsung dikirim ke panti rehabilitasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus waspada dan membentengi keluarga dari bahaya narkoba. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesan Bripka Ginda K. Pohan, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas.

Polres Palas berkomitmen melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan jaringan pemasok ganja lintas kecamatan yang lebih besar. (net)

Editor : Editor Satu
#Polres Padanglawas #bandar ganja