ASAHAN, METRODAILY –Polres Asahan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 76 Kg yang tujuan pengirimannya ke Palembang Sumatera Selatan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam press release di Aula Wira Satya Polres Asahan, Selasa (11/11/2025) menjelaskan, pada Minggu tanggal 09 Nopember 2025, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 pria jaringan gelap Narkotika.
Berdasarkan imformasi orang yang di percaya, bahwa ada 1 unit mobil merk Nissan X-Trail warna cream dengan nopol BK 1899 YG yang mengangkut narkotika jenis sabu di dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Silo Laut kabupaten Asahan.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang laki laki berinisial DGM Alias G dan WRS Alias W setelah itu Polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 4 buah tas jinjing warna biru berisi 76 bungkus plastik warna cream dengan tulisan Gold Leaf yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi terhadap DGM dan WRS mengatakan sabu tersebut akan diantarkan ke Palembang atas perintah D Alias B.
“Keterangan para tersangka apabila mereka berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sampai ke Palembang maka mereka akan diupah sebesar Rp 3.000.000 per kilogramnya,” terang Revi.
Sebelumnya DGM Alias G bersama D Alias B pada tanggal 28 Oktober 2025 sudah pernah berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram ke Palembang dan mendapatkan upah sebanyak RP 114.000.000.
Modus operandi yang dilakukan DGM Alias G dan D alias B akan menghubungi orang yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut apabila sudah sampai di Palembang, dan akan memberitahukan lokasi mobil yang membawa narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah itu DGM alias G dan D alias B akan meninggalkan mobil beserta narkotika sabu di dalamnya untuk diambil oleh orang lain sebagai penjemputnya.
Revi menjelaskankepada tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 dati UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara dan seumur hidup dan atau hukuman mati.(Gaf)