Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp2,29 Miliar

Editor Satu • Senin, 10 November 2025 | 20:30 WIB

 

Tersangka LPL, pejabat Bank Sumut KCP Krakatau, resmi ditahan tim penyidik Kejati Sumut atas dugaan korupsi kredit Rp2,29 miliar.
Tersangka LPL, pejabat Bank Sumut KCP Krakatau, resmi ditahan tim penyidik Kejati Sumut atas dugaan korupsi kredit Rp2,29 miliar.

MEDAN, METRODAILY – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan dan menahan satu pejabat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Krakatau, Medan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha tahun 2012.

Pejabat tersebut berinisial LPL, yang menjabat sebagai analis kredit pada Bank Sumut KCP Krakatau.

Ia diduga terlibat dalam korupsi pencairan kredit atas nama debitur CV. HA Group dengan nilai mencapai Rp3 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut.

Menurutnya, LPL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan status LPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” kata Indra, Senin (10/11/2025) malam.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit serta pemalsuan data dan penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp2.290.469.309,15,” ungkap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses hukum, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik masih terus melakukan pendalaman agar perkara ini terang benderang,” tegas Indra.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari manajemen Bank Sumut. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, Senin (10/11/2025). (SYA)

Editor : Editor Satu
#Korupsi Kredit #bank sumut