PN Tanjungbalai Vonis Rahmadi 5 Tahun, Kuasa Hukum Protes Dugaan Kriminalisasi Polisi
Editor Satu• Minggu, 2 November 2025 | 08:35 WIB
Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (30/10/2025).
TANJUNGBALAI, METRODAILY — Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Rahmadi, dalam sidang pembacaan putusan di ruang Cakra, Kamis (30/10/2025).
Sidang digelar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Rahmadi terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun serta denda serupa, dengan pertimbangan Rahmadi belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Namun, majelis hakim juga menilai Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Usai putusan, Rahmadi langsung diborgol petugas kejaksaan dan digiring menuju mobil tahanan. Pengamanan dilakukan ketat, bahkan sejumlah kegiatan persidangan lain ditunda dan area kantin pengadilan ditutup sementara.
Kuasa hukum sebut ada dugaan kriminalisasi. Kuasa Hukum Nilai Putusan Janggal, Laporkan Hakim ke MA dan KY
Kuasa hukum terdakwa, Thomas Tarigan, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan menyebut Rahmadi sebagai korban kriminalisasi oleh oknum polisi dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).
“Hakim seharusnya memvonis bebas Rahmadi karena ia korban kriminalisasi,” ujar Thomas kepada wartawan.
Menurut Thomas, terdapat sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi polisi yang tidak konsisten mengenai penemuan barang bukti, hingga konflik kepentingan saksi bernama Mulkan Sahri yang disebut berhubungan dengan keluarga Kompol DK.
Thomas juga menyoroti dugaan bahwa barang bukti 10 gram sabu yang menjerat Rahmadi berasal dari perkara lain milik Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, yang mengaku sabu mereka berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram saat proses hukum berjalan.
“Barang bukti itu dialihkan untuk menjerat Rahmadi,” tegas Thomas.
Tim kuasa hukum juga mengaku akan melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kasus Berawal dari Penangkapan Viral
Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025. Rekaman CCTV penangkapan yang menunjukkan dugaan penganiayaan oleh aparat sempat viral dan menuai kecaman publik.
Saat penangkapan, polisi tidak menemukan sabu di tubuh Rahmadi. Belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu yang diklaim berada di dalam mobilnya.
Selain dugaan penganiayaan, tim hukum Rahmadi juga melaporkan pencurian uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi dengan dugaan pemaksaan membuka akses M-Banking setelah ponselnya disita.
Sementara itu, Kompol DK telah dijatuhi sanksi demosi tiga tahun oleh Bidpropam Polda Sumut setelah menjalani sidang etik pada 29 Oktober 2025.
Kuasa hukum Rahmadi menyebut masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan tersebut.
“Rahmadi dijatuhi hukuman atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Ini bentuk ketidakadilan,” tegas Thomas. (Vin)