MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kali ini, Kejati Sumut berhasil menyelesaikan perkara percobaan pencurian sepeda motor dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban, Kamis (16/10/2025).
Keputusan penghentian perkara tersebut diambil setelah Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) melaksanakan gelar ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Tersangka berinisial HM sebelumnya diduga melakukan percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik Agung Nathanael di Jalan Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
HM disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan percobaan melakukan kejahatan.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, membenarkan adanya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Benar, alasan penerapan restorative justice ini karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada 8 Oktober 2025. Perdamaian itu dilakukan secara ikhlas dan tanpa syarat,” jelas Husairi.
Dalam proses mediasi yang dihadiri korban, pendamping kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa, tersangka HM mengakui kesalahannya dan mengungkapkan bahwa tindakannya dilakukan karena tekanan ekonomi yang berat.
“Tersangka sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi juga menghendaki perkara ini dihentikan secara restorative justice,” tambah Husairi.
Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa penerapan restorative justice bertujuan membangun kembali hubungan sosial yang harmonis antara korban dan pelaku, sekaligus menghapus permusuhan.
“Makna penerapan restorative justice adalah menyelesaikan perkara dengan hati nurani, agar setelah berdamai, kedua pihak dapat kembali hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Kejati Sumut terus mendukung program Jaksa Agung RI dalam menegakkan hukum yang tidak hanya berlandaskan keadilan formal, tetapi juga berorientasi pada pemulihan sosial dan kemanusiaan. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu