Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Buron Kasus Narkoba 355 Kg Ganja Akhirnya Tertangkap Setelah 10 Tahun Kabur

Editor Satu • Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:25 WIB

 

Buron kasus narkotika 355 kg ganja, Sulaiman Daud, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Gayo Lues, Aceh, setelah 10 tahun buron.
Buron kasus narkotika 355 kg ganja, Sulaiman Daud, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Gayo Lues, Aceh, setelah 10 tahun buron.

MEDAN, METRODAILY — Setelah 10 tahun bersembunyi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya berhasil mengamankan Sulaiman Daud, terpidana kasus narkotika yang divonis penjara seumur hidup.

Penangkapan dilakukan Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Aksi penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan aparat setempat.

Sulaiman Daud masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan sejak 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Putusan terhadapnya tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN, tertanggal 6 Oktober 2015, yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup.

Saat dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan tanpa korban.

Ia kemudian dibawa ke Kejari Gayo Lues dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Gayo Lues.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH, MH menyebut, keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas Jaksa Agung RI.

“Program Tabur ini memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus memburu para buronan hingga semuanya tertangkap,” tegas Husairi.

Ia juga mengimbau para buronan agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum ditangkap secara paksa.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tambahnya.

Keberhasilan ini, lanjut Husairi, menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menegakkan hukum secara tegas dan berintegritas.

“Kami konsisten menegakkan hukum serta mendukung visi Kejaksaan RI untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas,” pungkasnya. (Sya)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #buron