Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Fee 4 Persen Proyek Jalan Tapsel

Editor Satu • Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:00 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus suap proyek jalan Tapsel di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).
Suasana sidang lanjutan kasus suap proyek jalan Tapsel di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).

MEDAN, METRODAILY – Kasus suap proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025), saksi Rian Muhammad, staf Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, mengungkap praktik fee proyek yang diduga telah menjadi rahasia umum.

Rian menyebut mantan Kadis PUPR menerima commitment fee 3–4 persen dari proyek, sementara kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mendapat 1–2 persen.

Baca Juga: Amankan Tanjungbalai, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gencar Gelar Blue Light Patrol

“Untuk Kadis (Topan) 3–4 persen, kuasa pengguna anggaran dan PPK 1–2 persen commitment feenya,” kata Rian di hadapan majelis hakim Khamozaro Waruwu.

Selain fee, Rian mengungkap bahwa pemenang tender proyek jalan sudah dikondisikan sejak awal. Proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu diarahkan dimenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), sedangkan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dimenangkan PT Rona Na Mora (RNM).

Kegiatan offroad dan survei jalan yang melibatkan Gubernur, Kadis, Kapolres, Bupati Paluta, dan Kepala UPT Gunung Tua disebut sebagai cara mengondisikan proyek agar PT DNTG menang.

Baca Juga: Suami Paksa Istri Ikut Mencuri di Sejumlah Masjid Asahan

Para terdakwa, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT DNTG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Dirut PT RNM), didakwa menyuap Topan dkk sebesar Rp4 miliar agar memenangkan dua proyek senilai total Rp157,8 miliar.

Kasus ini sedang bergulir dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (net)

Editor : Editor Satu
#Mantan Kadis PUPR Sumut #korupsi proyek jalan #suap proyek jalan