SIANTAR, METRODAILY – Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Pelaku berinisial JS (53), warga Jalan Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (3/10) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Singosari Gang Selamat, Kelurahan Banjar.
Baca Juga: Viktor Gyokeres Belum Tajam di Arsenal, Gary Lineker: Golnya Akan Datang
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dan menangkap JS saat berada di pinggir jalan.
Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 0,35 gram yang sempat dibuangnya, 1 unit HP Infinix warna biru, serta uang tunai Rp1.520.000.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan didapat dari seorang berinisial R di Nagahuta. Namun saat dilakukan pengembangan, R tidak bisa dihubungi,” ujar Irwanta.
JS diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas beberapa waktu lalu. Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: 15 Ribu Desa Maju Siap Naik Kelas, Bakal Dapat Dana Rp13 Triliun
“Tersangka JS sudah diamankan guna pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba. (rel)
Editor : Editor Satu