MEDAN, METRODAILY – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mangolo Tua Purba, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan, atas kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, Rabu (24/9/2025).
Tiga terdakwa lainnya juga divonis satu tahun penjara:
-
Gohan Rahmat Baktiar Tambunan
-
Robbie Kurniawan Winata, Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati
-
Tinoy Cesario Reiner Hutabarat
Baca Juga: Nelayan Tewas Diamuk Massa Diduga Korban Santet, Polisi Buru Pelaku Lain
Keempat terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta masing-masing, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan peningkatan kapasitas Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp824,53 juta, namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan karena kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya ke kejaksaan.
Baca Juga: Tim Voli Putri Simalungun Melaju ke Perempat Final Kejurprov Sumut 2025
Atas vonis ini, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU Kejari Humbahas menuntut para terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (net)
Editor : Editor Satu