ASAHAN, METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat keras, Jumat (19/9).
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari tiga laporan polisi periode Juli hingga Agustus 2025 dengan total delapan orang tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.
"Dalam kegiatan ini, kami memusnahkan 32.611,74 gram sabu serta 1.704 sachet obat keras jenis Etomidate dan Ketamin merk Supreme. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketetapan penyidik dan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan," katanya.
Senada, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus besar narkotika.
"Dari para tersangka, polisi turut mengamankan sabu dalam jumlah puluhan kilogram dan ribuan sachet obat keras yang siap edar. Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan sedikitnya 40 ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya narkotika dan obat keras,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan, lanjut Mulyoto, untuk kepentingan penuntutan dan peradilan, sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba.
"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya," harapnya.(ded)
Editor : Metro-Esa