LABUHANBATU, METRODAILY – Polres Labuhanbatu menangkap SR (42), warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Selasa (16/9/2025), karena memiliki 181,55 gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
“Dari penggeledahan, kami menyita dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan total berat 181,55 gram bruto, plastik kosong, timbangan digital, satu unit handphone, dan sepeda motor Supra X 125 yang digunakan tersangka,” jelas AKP Iwan Mashuri.
Baca Juga: Susan Sameh Bahagia Umumkan Kehamilan Pertama, Bagikan Foto USG
Dalam pemeriksaan, SR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya. Barang haram itu diterima di sekitar simpang N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang.
“Tim sudah melakukan pengembangan, namun keberadaan Guntur maupun perantaranya masih dalam pencarian,” tambah AKP Iwan.
Kasus ini kini terus dikembangkan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Sementara SR beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (bud)
Editor : Editor Satu