SIMALUNGUN, METRODAILY – Operasi penggerebekan Polres Simalungun berhasil menelusuri jaringan narkoba lebih luas setelah pengedar sabu dan ganja, Ranto Damanik (43), “bernyanyi” dan menyebut pemasoknya, Rudiansyah Siregar (36).
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (14/9/2025) menjelaskan, penangkapan awal berlangsung Jumat (12/9) di Huta 4 Batu 5, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan Ranto beserta barang bukti sabu seberat total 53,98 gram dan ganja 4,32 gram.
Baca Juga: Kantor Cabang PT Darul Umroh Diresmikan di Tanjungbalai, Layani Jamaah Umrah
Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, plastik klip kosong siap pakai, uang tunai Rp200 ribu, serta ponsel Android. Ranto mengaku memperoleh sabu dan ganja dari Rudiansyah Siregar.
“Personel melakukan pengembangan ke lokasi Rudiansyah dan mengamankan tersangka berikut barang bukti ganja 100 gram, lintingan rokok ganja, ponsel, dan kertas tik-tak,” terang Henry.
Lebih lanjut, Rudiansyah mengungkapkan sumber sabu berasal dari Adi di Kota Tanjungbalai, sementara ganja diperoleh dari Alvin di Kota Medan.
Baca Juga: Dumas Dugaan Kekerasan Polisi Berputar di Birokrasi, Advokat Muda Ini Angkat Suara
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Henry menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba hingga ke tingkat pemasok besar.
“Operasi ini membuktikan dedikasi dan profesionalisme Polri dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (rel)
Editor : Editor Satu