Tuntutan dibacakan JPU Erning Kosasih dalam sidang di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar JPU Erning.
Baca Juga: Fraksi-Fraksi DPRD Labura Bahas PAPBD 2025, Sorot Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” jelas Erning.
Baca Juga: Pemkab Labuhanbatu Kebut Pembentukan 98 Koperasi Merah Putih
Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu menunda persidangan hingga Rabu (17/9) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/9) dengan agenda pledoi,” kata Hakim Evelyne.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran praktik pengiriman PMI ilegal masih marak terjadi dan kerap menjerat perempuan sebagai korban perdagangan orang ke luar negeri. (net)