ASAHAN, METRODAILY – Kasus penjualan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan oknum polisi berinisial AHS, hingga saat ini belum diterima berkas perkaranya di Kejaksaan Negeri Asahan.
Perkara tersebut masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, S.H, M.H, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi.
"Informasi terkait hal tersebut benar bang. Perkaranya saat ini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, S.H, M.H, yang menegaskan pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Sampai saat ini bang, kita belum ada menerima pelimpahan berkas dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait perkara tersebut," kata Naharuddin.
Ia juga meminta media bersabar menunggu perkembangan kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Sumut belum dapat memberikan keterangan tambahan terkait kasus penjualan ilegal sisik trenggiling tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah oknum polisi AHS ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, terkait aktivitas ilegal perdagangan satwa dilindungi. (Ded)
Editor : Editor Satu