ASAHAN, METRODAILY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada Pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Kisaran Tahun 2019.
Kejaksaan Asahan telah melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang yang berinisial DN, BS, serta RW dan dilakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka yaitu DN berusia 34 tahun selaku Relationship Maneger BRI Kanca Kisaran tahun 2019.
"Bahwa Tindakan yang dilakukan oleh para Tersangka mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 412.918.407,40,"jelas Kepala Kejari Asahan, Basril.
Tersangka kini ditahan selama dua puluh hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.
"Hari ini DN kami tahan,” kata Basril G, Senin (1/9/2029).
Kajari didampingi Kasi Pidsus Chandra, menjelaskan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat syarat penahanan.(gaf)
Editor : Metro-Esa