Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bongkar Skandal Rp43,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan 7 Rekanan dan 1 PPK Korupsi Proyek Jalan Batubara

Editor Satu • Senin, 1 September 2025 | 11:15 WIB
Delapan tersangka kasus korupsi proyek jalan Batubara saat ditahan penyidik Kejati Sumut, Jumat (2982025).
Delapan tersangka kasus korupsi proyek jalan Batubara saat ditahan penyidik Kejati Sumut, Jumat (2982025).

MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp43,74 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, di Medan, Jumat (29/8/2025).

Kedelapan tersangka itu adalah:

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Internasional Wajib Isi Aplikasi All Indonesia di Bandara dan Pelabuhan

Modus Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan proyek jalan. Meski tidak sesuai kontrak, progres pekerjaan tetap dibayarkan penuh oleh Dinas PUTR Batubara.

“TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan pengawasan, sedangkan para wakil direktur perusahaan mengurangi spesifikasi pada sejumlah proyek jalan,” jelas Husairi.

Beberapa ruas jalan yang terindikasi bermasalah antara lain:

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor Karyawan PT Basic di Simalungun

Potensi Kerugian Negara

Menurut Husairi, perbuatan para tersangka diyakini menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai pekerjaan paket proyek tercatat sebesar Rp43.741.113.887,04 atau Rp43,74 miliar.
“Jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil penghitungan ahli,” tambahnya.

Delapan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Husairi. (ant)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #korupsi proyek jalan