Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polda Sumut Bongkar 429 Kasus Narkoba, 534 Tersangka Diciduk, 286 Kg Sabu Disita

Editor Satu • Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:50 WIB

 

Konferensi pers pengungkapan 429 kasus narkoba di Polres Langkat, Polda Sumut amankan 534 tersangka dan barang bukti ratusan kilogram sabu.
Konferensi pers pengungkapan 429 kasus narkoba di Polres Langkat, Polda Sumut amankan 534 tersangka dan barang bukti ratusan kilogram sabu.

LANGKAT, METRODAILY – Peredaran narkoba di Sumatera Utara kembali mendapat pukulan telak. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Langkat dan Polres Binjai berhasil mengungkap 429 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.

Dari hasil operasi besar ini, 534 tersangka dibekuk dengan barang bukti fantastis: 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan capaian itu dalam konferensi pers di Polres Langkat, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Menag Ingatkan ASN untuk Bersinergi Wujudkan Asta Protas Kemenag

Acara turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Langkat, Kapolres Binjai, Bupati Langkat, Wali Kota Binjai, perwakilan BNNK, KPPBC, dan awak media.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap beragam modus peredaran narkoba. “Mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, jual beli lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam,” ujarnya.

Lebih mengejutkan, ada modus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) yang memakai tim pantau berlapis bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di perairan Langkat. Polisi menggagalkan penyelundupan 190 kilogram sabu menggunakan kapal nelayan. “Dua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinisial YD yang kini masuk DPO,” kata Jean.

Baca Juga: Masinton Pasaribu Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Veteran & Paskibraka di Tapteng

Dari keseluruhan barang bukti, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp298 miliar.

Polda Sumut meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Sinergi aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media sangat penting untuk menciptakan Sumatera Utara bebas narkoba,” tegas Jean. (rel/sya) 

Editor : Editor Satu
#kasus narkoba #polda sumut