MADINA, METRODAILY – Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap pelaku pencabulan disertai perampokan yang menewaskan DF (15), siswi Paskibra di Kecamatan Natal.
Pelaku berinisial YS (22), yang merupakan tetangga korban, kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, mengatakan pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina.
“Pelaku sudah diamankan di RTP Polres Madina,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang dari latihan Paskibra dihentikan pelaku yang berpura-pura meminta korban mengantarkan suku cadang motor.
Korban kemudian dibawa ke perkebunan sawit di Desa Taluk, Kecamatan Natal.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan, merampas barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp250.000, lalu menghabisi nyawa korban.
Jasad DF ditemukan beberapa jam kemudian di area perkebunan.
Bagus Seto menyebutkan, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, pencurian dengan kekerasan, dan pembunuhan.
“Ancaman hukumannya mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya. (Sya/rel)
Editor : Editor Satu