MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima laporan dugaan markup pembelian tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar dan Penyelamatan Kota Medan seluas 1.300 m² senilai lebih dari Rp2,6 miliar.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, membenarkan pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
“Tadi ada laporan pengaduan masuk terkait dugaan markup pembelian tanah UPT Damkar dan Penyelamatan Medan di Jalan Kapten Rahmat Budin, Medan Marelan, senilai Rp2,6 miliar lebih,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Laporan itu diterima staf Seksi Intel, Darlin S, dari pelapor berinisial MSN. Daniel menyebut, pihaknya akan menelaah surat aduan tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan.
Secara terpisah, MSN mengaku siap menjadi saksi dalam proses hukum. Ia mengungkap, pada 17 Juli 2025, dirinya menerima transfer uang fee Rp45 juta dari pemilik tanah berinisial RH.
Uang itu kemudian ia kirimkan Rp37 juta kepada MDF yang disebut ikut membantu menaikkan harga tanah.
“Karena beritanya ramai, saya khawatir ini pelanggaran hukum. Maka saya sampaikan informasi ini dan siap jadi saksi di Kejari Belawan,” kata MSN.
MSN juga menunjukkan dokumen pembayaran ganti rugi tanah yang tercatat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025, ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Yus Agustine Leo.
Selain itu, Surat Perintah Membayar (SPM) tercatat pada Nomor 12.71/03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.
“Dari semua itu, saya hanya menerima upah Rp8 juta. Kalau uang itu dianggap bagian dari kerugian negara, saya siap mengembalikannya,” tegas MSN. (Sya)
Editor : Editor Satu