MEDAN, METRODAILY – Bisnis haram nyaris lancar.
Dua pria asal Tanjungbalai, Doli Cahyadi dan M Elvani Panjaitan, yang ternyata paman dan keponakan, ditangkap saat mengantarkan hampir 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi ke Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengungkap penangkapan dilakukan pada Rabu (30/7/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
“Keduanya masih keluarga. Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelas Gidion dalam konferensi pers, Kamis (7/8).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita:
???? 29,976 kg sabu dalam kemasan teh Cina
???? 20.000 butir ekstasi berlabel All Breeds
???? Mobil Daihatsu Xenia pelat nomor D 1498 AKE
Dari hasil interogasi, diketahui keduanya dijanjikan upah Rp4 juta per kilogram, yang berarti total bayaran mencapai Rp120 juta jika pengiriman berhasil.
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumut,” tambah Gidion.
Kini, keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Net)
Editor : Editor Satu