Bobol Motor Parkir, Dua Residivis Curanmor Diringkus Kurang dari 24 Jam
Editor Satu• Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:11 WIB
Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil menangkap dua pelaku curanmor hanya dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan warga.
ASAHAN, METRODAILY – Aksi nekat dua residivis spesialis pencurian sepeda motor berakhir di balik jeruji! Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil menangkap dua pelaku curanmor hanya dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan warga.
Aksi pencurian terjadi Jumat malam (1/8/2025) di Dusun IV, Pondok Coklat, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning. Korban bernama Darmawan (40), kehilangan sepeda motor Honda CB 150 R yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih tergantung.
Pagi harinya, motor raib. Setelah pencarian tak membuahkan hasil, korban melapor ke Polsek Bandar Pulau. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kapolsek Bandar Pulau IPTU Arbin Rambe langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A.F. Manalu beserta tim melakukan penyelidikan.
Hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah ke dua nama: DIA (20) dan AS alias P (27), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Tim bergerak cepat dan berhasil membekuk keduanya saat sedang membongkar motor curian di sebuah bengkel di wilayah Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara. Keduanya tak berkutik saat diamankan.
Tak hanya motor Honda CB 150 R milik korban, polisi juga menyita satu unit Honda Supra X 125 yang disembunyikan di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Asahan.
“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas IPTU Arbin Rambe.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nuvelani menyatakan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan. “Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, pastikan kendaraan terkunci dan aman,” katanya.
Kedua pelaku kini mendekam di sel Polsek Bandar Pulau, menanti proses hukum yang tengah dilengkapi oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. (gaf)