Ngaku Dapat Sabu dari Sibolga, Kakek 60 Tahun Diciduk Polisi di Warung Tuak
Editor Satu• Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:40 WIB
BST saat diamankan di Mapolres Tapteng bersama barang bukti.
TAPTENG, METRODAILY – Polisi kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba.
Seorang pria lanjut usia berinisial BST (60) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah saat asyik nongkrong di sebuah warung tuak di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kamis (31/7/2025) malam.
Dari tangan tersangka, yang merupakan warga Dusun I, Desa Pahieme I, polisi menyita 6 paket sabu, alat isap, plastik klip kosong, pipet, hingga uang tunai Rp1 juta lebih yang diduga hasil transaksi haram.
Menurut Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal transaksi sabu di warung tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tak dikenalnya di Kota Sibolga pada 6 Juli 2025. Transaksi dilakukan di dalam angkutan kota,” ungkap Gunawan.
Polisi kemudian menggeledah rumah BST untuk pengembangan, namun tidak menemukan sabu tambahan.
Kini, BST telah diamankan di Mapolres Tapteng bersama barang bukti, dan akan dijerat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.