Penampungan PMI Ilegal di Jalan Sriwijaya, 5 Calon TKI Gagal Dikirim ke Malaysia
Editor Satu• Rabu, 23 Juli 2025 | 12:55 WIB
Personel Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut mengagalkan PMI ilegal.
MEDAN, METRODAILY – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan aparat. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek rumah penampungan ilegal di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu-Minggu (17-18 Juli 2025).
Dari lokasi, polisi menyelamatkan lima calon PMI ilegal, masing-masing:
Kelima korban disebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan bagian administrasi kantor di Malaysia dengan gaji Rp6,1 juta–Rp6,5 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Ricko Taruna Mauruh menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi adanya dugaan perdagangan orang via jalur laut Dumai, Riau.
Tim yang dipimpin Iptu Agus Purnomo kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan penampungan ilegal itu.
Tak hanya menyelamatkan korban, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RZ (55), warga setempat, yang berperan sebagai agen pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia. RZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan terus menindak tegas setiap praktik perdagangan orang yang merugikan warga," tegas Kombes Ricko. (rel)