MEDAN, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kali ini, giliran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) berinisial MI dan Kasi Datun GHS yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Meski begitu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku belum menerima informasi resmi soal pemanggilan dua pejabat Kejari Madina tersebut.
"Kita belum mendapat informasi, baik secara lisan maupun tertulis," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, Jumat (18/7), saat dikonfirmasi wartawan di Medan.
Husairi menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke pihak KPK.
Pemanggilan MI dan GHS oleh penyidik KPK dilakukan di kantor BPKP Kota Medan, sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap yang terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain dua jaksa tersebut, pihaknya juga memanggil delapan saksi lainnya, yang terdiri atas tujuh pihak swasta dan satu konsultan.
"Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut," tegas Budi.
Seperti diketahui, dalam OTT sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, dan sejumlah pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap MI dan GHS memicu sorotan tajam, mengingat keduanya merupakan pejabat penting di lingkungan kejaksaan.
Kasus ini dipastikan masih terus berkembang. KPK disebut tengah memburu keterlibatan aktor lain di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (ant)