Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Dana Desa Rp321 Juta, Mantan Kades di Humbahas Dihukum Penjara

Editor Satu • Kamis, 17 Juli 2025 | 13:50 WIB

Mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Humbang Hasundutan, Marisi Situmorang divonis hukuman 2,5 tahun penjara.
Mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Humbang Hasundutan, Marisi Situmorang divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

HUMBAHAS, METRODAILY – Mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Marisi Situmorang, resmi divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp321 juta.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/7/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Marisi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, karena menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan keuangan palsu dan mark up anggaran.

Baca Juga: Oknum ASN Pemko Padangsidimpuan Ditangkap di Medan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marisi Situmorang dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp321 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Bila masih tak cukup, maka diganti dengan tambahan pidana 6 bulan penjara.

Menurut hakim, yang memberatkan adalah tindakan Marisi yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: Tersandung Dugaan Kasus Dana Desa, 3 Kades di Tapteng Dicopot Bupati

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda serta UP yang sama.

Diketahui, Marisi mengelola dana desa secara sepihak dan melakukan manipulasi laporan anggaran. Berdasarkan audit Inspektorat Humbahas atas Dana Desa TA 2022-2023, ditemukan kerugian negara Rp321.426.251.

Hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap: terima atau ajukan banding. (net)

Editor : Editor Satu
#korupsi dana desa #mantan kades