Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Tutup
Editor Satu• Rabu, 16 Juli 2025 | 12:25 WIB
Dirresnarkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat temu pers.
MEDAN, METRODAILY – Polda Sumatera Utara mengguncang publik. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang dipimpin Dr. Jean Calvijn Simanjuntak resmi melayangkan tiga surat rekomendasi penutupan tiga tempat hiburan malam, kepada kepala daerah.
Tiga tempat hiburan malam ini terbukti menjadi sarang peredaran narkoba dan memicu keresahan masyarakat:
Studio 21 – Jalan Parapat Km 5,5, Kota Pematang Siantar
D’RED KTV & CLUB – Jalan Gagak Hitam, Kota Medan
Dragon KTV – Jalan H. Adam Malik, Kota Medan
Dari Studio 21 ditemukan 97 butir ekstasi, 15 Happy Five & uang tunai Rp 9 juta diamankan dari pengedar dan manager yang juga diduga sebagai bandar.
Dari D’RED KTV & CLUB, sebanyak 19 pengunjung diamankan, 18 positif narkoba, waiters kedapatan bawa ekstasi.
Sementara dari Dragon KTV ditemukan barang bukti fantastis berupa 708 butir ekstasi & 25 botol Ketamine.Seluruh lokasi kini dipasang Police Line dan berstatus quo demi kepentingan penyidikan.
“Penutupan dan pencabutan izin ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba. Kami berharap pemerintah daerah turut mendukung langkah ini demi terciptanya kota yang lebih aman, bersih, dan sehat,” tegas Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.