Kasus Dana Desa Fiktif, Mantan Kades Huta Lobu Madina Disidang
Editor Satu• Selasa, 8 Juli 2025 | 12:30 WIB
Palu hakim - Ilustrasi.
MADINA, METRODAILY – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat! Mantan Kepala Desa Huta Lobu, Tukut Rangkuti, resmi dipanggil sebagai terdakwa dalam kasus penyelewengan Dana Desa dan ADD fiktif yang kini memasuki meja hijau.
Sidang perdana digelar Senin (7/7/2025) di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, dengan agenda pemeriksaan awal oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Cabjari Madina) di Natal.
“Iya benar bang, untuk pemanggilan sidang besok tanggal 7 Juli di PN Medan,” ujar Jaksa Reza Rizaldy Kartiwa, Minggu (6/7) malam.
Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Kejaksaan Nomor: B-30/I.2.28.9/Fd.2/07/2025 yang diteken Kepala Cabjari Madina, Darmadi Edison, SH MH, pada 1 Juli 2025.
Tukut Rangkuti didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan saluran parit usaha tani dan parit persawahan yang diduga fiktif di Kecamatan Batang Natal, tahun anggaran 2022.
JPU yang menangani kasus ini terdiri dari Darmadi Edison, Herry Pranata Putra Kaban, dan Reza Rizaldy Kartiwa. Mereka menilai perbuatan Tukut telah merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip transparansi dalam penggunaan dana publik.
Lebih lanjut, Kejaksaan mengingatkan bahwa sesuai Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak yang menghalangi proses hukum dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp600 juta.
“Kami serius mengawal kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan bagi seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan keuangan negara,” tegas Reza.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. (was)