Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ditangkap di Pinggir Jalan, Warga Bandar Sakti Tebingtinggi Kedapatan Kantongi 7 Paket Sabu

Ronal Pasaribu • Selasa, 1 Juli 2025 | 22:14 WIB
Warga Kelurahan Bandar Sakti Tebingtinggi yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.
Warga Kelurahan Bandar Sakti Tebingtinggi yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI, METRODAILY- Ditangkap di pinggir Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi, pria berinisial KA alias Irul (39) tertangkap tangan membawa 7 paket narkotika jenis sabu.
 
Akibatnya, warga Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi ini kini harus mendekam di RTP Polres Tebingtinggi, usai sebelumnya tertangkap tangan personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi saat tengah melakukan patroli.
 
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, dalam keterangannya Selasa (1/7/2025), membeberkan bahwa penangkapan pelaku KA alias Irul dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi pada Sabtu (21/6/2025) dini hari lalu. 
 
 
"Keberhasilan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tebingtinggi ini berawal dari dilakukannya patroli dan petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu tengah berada di pinggir jalan," terang AKP Mulyono.
 
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,64 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 105.000, serta satu buah pipet plastik runcing.
 
Keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan pelaku ketika dilakukan penangkapan. Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. 
 
 
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
 
Pihak kepolisian ditegaskan Kasi Humas AKP Mulyono hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. 
 
"Pelaku kini telah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Kasi Humas. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu
#Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono #membawa 7 paket narkotika jenis sabu #Polres Tebingtinggi