SIDIMPUAN, METRODAILY - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi disebuah Toko Queen Cell (Toko Ponsel) yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan, pada Senin 5 Mei 2025 lalu, akibatnya Korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 10 Juta.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K.Sinag, dalam keterangan yang di terima awak media, Senin (16/6/2025) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan AN (37) yang merupakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Setelah menerima aduan Korban, Tim Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan, dari hasil olah TKP dan Informasi yang dihimpun di lapangan,tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AN pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di Jalan Merdeka,Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan.
Menurut Kasi Humas, peristiwa pencurian berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Korban membuka Toko Ponsel miliknya yang berada di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepat nya di Toko Queen Cell, saat itu korban menemukan engsel gembok pada pintu Toko tersebut dalam keadaan rusak.
"Setelah diperiksa bagian dalam toko dan Steling tempat penyimpanan Voucer, sudah dalam keadaan kosong serta steling rokok juga kosong,"ungkapnya
Kemudian pelapor kembali memeriksa toko miliknya dan diketahui Tablet Merk ITEL warna Silver sudah hilang yang sebelumnya di simpan di dalam laci meja, serta uang tunai di dalam laci telah hilang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 dan korban melaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan Hasil lidik, hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 Wib, Team resmob berhasil menangkap pelaku AN (37). Dari hasil penangkapan pelaku AN, petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan menyita barang bukti 1 unit Tablet Itel warna Silver yang diamankan dari rumahnya.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses lebih lanjut," tukas AKP K Sinaga. Atas perbuatannyan pelaku AN akan di jerat pasal 363 KUHP.(Rif)