Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Asahan

Ronal Pasaribu • Senin, 9 Juni 2025 | 13:47 WIB

Dua pria warga asal Kabupaten Asahan yang ditangkap Polres Tebingtinggi bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Dua pria warga asal Kabupaten Asahan yang ditangkap Polres Tebingtinggi bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

TEBINGTINGGI, METRODAILY- Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria asal Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), yang diduga merupakan pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kota Tebingtinggi

Penangkapan kedua pria berinisial FM (30) dan TSH (37) ini dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi pada Kamis (5/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dari dalam rumah di Jalan Ikhlas Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Dalam keterangannya Senin (9/6/2025) siang, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pria asal Kabupaten Asahan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

"Ketika dilakukan penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal, yang diduga narkotika jenis sabu seberat 27,10 gram," terangnya.

Selain sabu, petugas juga turut menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, potongan plastik asoy warna hitam, potongan kain warna abu-abu, dan satu unit handphone dari kedua pelaku.

Ketika diinterogasi petugas di lokasi penangkapan kedua pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik keduanya.

"Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kedua pelaku terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan mengakui jika seluruh barang bukti itu adalah milik keduanya," kata AKP Mulyono.

Saat ini, kedua pelaku diungkapkan Kasi Humas AKP Mulyono telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku FM dan TSH akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," bebernya.

Kasi Humas AKP Mulyono turut menambahkan bahwa Polres Tebingtinggi terus menghimbau warga masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kota Tebingtinggi.

"Warga masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan, terlebih berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang," harapnya. (RP)

Editor : Ronal Pasaribu